Fary Djemy Francis diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)
Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa Ketua Komisi V dari fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat anggaran 2016.

"Fary Djemy Francis diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana harian Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.

Fary sudah tiba di gedung KPK namun tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut. Ini adalah pertama kalinya Fary diperiksa dalam kasus ini.

Pada Rabu (13/4) KPK juga sudah memeriksa Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena.

Dalam sidang Senin (11/4) Damayanti mengakui bahwa fee dari dana aspirasi sudah dijatahkan untuk pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota Komisi.

"Untuk nilai merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR sehingga masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp50 miliar, kapoksi maksimal Rp100 miliar, utk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpinan. Saya nilaninya Rp41 miliar," ungkap Damayanti pada sidang Senin (11/4).

"Di situ ada Fahri Prancis (Ketua Komisi V), Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," tambah Damayanti.

Yuyuk menegaskan bahwa KPK akan memanggil semua nama yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

"Kami pada dasarnya akan memanggil semua nama yang pernah disebut atau kami duga berkaitan dengan dan punya jejak atas kasus tersebut kami akan meminta keterangan dan sudah ada beberapa anggota Komisi V yang sudah diperiks sebagai saksi. Penyidik masih mendalami hal ini," tambah Yuyuk.

Yuyuk juga mengungkapkan belum mengetahui mengenai informasi tentang pembagian fee dalam Komisi V.

"Saksi Michael Wattimena dimintai keterangan seputar peristriwa terkait anggota komisi V di DPR yang memutuskan proyek-proyek itu. Kita juga berprinsip follow the money jadi orang-orang yang ada dalam aliran uang suap dalam rangkaian kasus itu kami akan mendalanminya," tegas Yuyuk.

Dalam dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebut memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Tapi baru Damayanti dan Budi Supriyanto yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016