Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan sensasi dan ekspos media terkait penenggelaman kapal penangkap ikan secara ilegal merupakan hal yang penting untuk memberikan efek jera pada masa mendatang.

"Penenggelaman kapal kenapa diekspos media secara besar-besaran, ini untuk deterrent effect (efek jera)," kata Menteri Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan, langkah tersebut juga diinginkan oleh Presiden Joko Widodo karena selama ini, pencurian sumber daya kelautan oleh pihak asing dinilai sebagai hal yang lumrah.

Selain itu, ujar dia, diperlukan semacam konsensus nasional karena bila tidak ada satu komando maka akan lebih sukar untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal tersebut.

Mengenai biaya untuk penenggelaman kapal pencuri ikan ilegal selama ini dinilai tidak terlalu mahal karena anggaran untuk itu tidak sampai Rp2 miliar, papar Susi.

"Sebagian besar anggaran itu digunakan untuk persiapan agar tidak ada polusi akibat penenggalaman," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Ono Surono mengemukakan berbagai tindakan penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Susi dan jajarannya di Satgas Anti Pencurian Ikan sebenarnya bukan merupakan hal baru karena telah dilakukan presiden sebelumnya.

"Apa yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI saat ini dengan melakukan penenggelaman kapal dengan meledakkan menggunakan bom bukan sesuatu yang istimewa dan luar biasa karena dari zaman pemerintahan sebelumnya," katanya.

Namun, menurut politisi PDIP itu, tindakan penenggelaman yang dilakukan pada era sebelumnya tidak seheboh sekarang dimana pada saat itu, media tidak meliput secara besar-besaran seperti yang terjadi pada masa Menteri Susi sekarang.

Ono juga mengingatkan bahwa "bukti permulaan yang cukup" guna melakukan penenggelaman sebagaimana terdapat dalam UU Perikanan adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana di bidang perikanan oleh kapal perikanan berbendera asing.

Misalnya, ujar dia, bila kapal perikanan berbendera asing tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkap Ikan), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

"Ketentuan ini menunjukkan bahwa tindakan khusus tersebut tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi hanya dilakukan apabila penyidik dan/atau pengawas perikanan yakin bahwa kapal perikanan berbendera asing tersebut betul-betul melakukan tindak pidana di bidang perikanan," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016