Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mempertanyakan hasil Rapat Badan Musyawarah DPR yang hanya dihadiri satu Pimpinan DPR namun memutuskan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Rapim pengganti Bamus pada 6 April 2016 memutuskan seluruh pimpinan minus Fahri Hamzah memutuskan pembahasan RUU Pengampunan Pajak ditunda," kata dia di Jakarta, Selasa.

Namun, pada Rapat Bamus Senin kemarin yang hanya dihadiri satu unsur pimpinan DPR, rapat malah meutuksan pembahasan RUU Pengampunan Pajak dilanjutkan.

Dia meminta Pimpinan DPR membatalkan keputusan Rapat Bamus kemarin dengan kembali kepada putusan Bamus pada 6 April 2016. "Yaitu konsultasikan dahulu sebelum mengambil putusan," ujar Supratman.

Anggota Fraksi PKS Ecky Awal mengungkapkan UU Pengampunan Pajak dimasukkan "short list" Program Legislasi Nasional lalu karena dipaksa memberikan UU demi menghilangkan UU Pajak.

Menurut dia, kalau pemerintah sabar dengan memperbaiki ketentuan pajak dan bank-bank wajib memberikan informasi kepada negara terkait data Warga Negara sehingga bisa menarik maksimal sampai 30 persen.

"Untuk hal yang berdampak pada negara maka jangan ada yang cacat dalam prosesnya," ujar Ecky.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan Pengampunan Pajak menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem pajak di Indonesia.

Menurut dia, RUU Pengampunan Pajak adalah kebutuhan negara yang mendasar apabila ingin berdaulat dalam pembiayaan pembangunan.

"Masyarakat belum berani terbuka karena sistem administrasi sehingga RUU Pengampunan Pajak (ditujukan) untuk memperbaiki sistem tersebut," ujarnya.

Kemarin, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan DPR memutuskan akan melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak tanpa konsultasi dengan Presiden dahulu.

Keputusan diambil dalam Rapat Bamus Senin sore kemarin dengan dihadiri delapan fraksi di DPR.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016