Jakarta (ANTARA News) - Mohammad Sanusi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta melalui surat yang diserahkan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murthi, kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Krisna ingin menyerahkan surat pengunduran diri kliennya itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Selain surat pengunduran diri Sanusi, Krisna juga menyerahkan mobil dinas Sanusi yakni Toyota Altis.

Krisna Murthi menegaskan kedatanganya untuk menyerahkan surat pengunduran di Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan menyerahkan mobil dinas.

"Karena pada tanggal 2 April 2019 Bang Uci (panggilan akrab Sanusi) sudah mengundurkan diri dari partai Gerindra, dan fasilitas di dewan baik gaji atau apa saja atas inisiatif klien kami untuk tidak menerimanya," kata Krisna.

Sanusi diciduk Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua bagi Sanusi setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar pada 28 Maret 2016. Uang Rp1,14 miliar adalah sisa pembayaran kepada Sanusi yang sudah dipergunakan yang bersangkutan.

Sanusi mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

PT Agung Podomoro Land melalui anak usahanya yaitu PT Muara Wisesa Samudera diketahui telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau buatan seluas 165 hektare.

Dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta renncananya ada total 17 pulau yang akan dibuat seluas 5.100 hektare.

PT Muara Wisesa Samudera sampai saat ini belum melakukan reklamasi Pulau G (Pluit City) meski perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp 50 triliun.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016