Balikpapan, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan meluncurkan program Pembuatan Akte Kematian secara online di kelurahan-kelurahan di Balikpapan. 

Jadi sekarang tak perlu ke Kantor Disdukcapil di MT Harjono, cukup di kelurahan masing-masing untuk mendapatkan akta kematian," kata Kepala Disdukcapil Balikpapan, Chairil Anwar, di kota itu, Jumat.

Anwar menambahkan, pengadaan layanan akta kematian online di Kelurahan ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat bisa lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga sebab mengurusnya sekarang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Kepala Disdukcapil juga menuturkan ide awal menarik urusan akta kematian dari Kantor Catatan Sipil ke kelurahan datang dari Sekretaris Kelurahan Klandasan Ulu, Umar Adi. 

Idenya bersambut dan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, pun mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 38/2015 untuk menjadi dasar hukum layanan itu.

"Itu makanya kami luncurkan di Kelurahan Klandasan Ulu ini," kata Anwar.

Pada kesempatan yang sama Lurah Klandasan Ulu, Suliansyah, mengatakan, pada peluncuran pertama ini pihaknya menerima berkas laporan permintaan akta kematian dari warga RT 29 atas nama Hanafi.

Suliansyah menyatakan, berkas yang telah diterima oleh Kelurahan kemudian dimasukan dalam aplikasi dan dikirim ke Kantor Catatan Sipil.

"Nantinya warga akan menerima resi tanda terima berkas, yang nanti ditunjukkan dan ditukar untuk pengambilan akta yang sudah selesai. Dalam tiga hari ke depan akta kematian sudah bisa diambil di Kelurahan," kata dia.  

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016