Jakarta (ANTARA News) - Samsung Electronics menilai perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel pintar 4G yang telah disosialisasikan Kementerian Perindustrian masih "unfair" atau tidak adil.

Vice President Samsung Electronics Indonesia Lee Kang Hyun bersama Jaehoon Kwoon, Presiden PT Samsung Electronics Indonesia yang baru, menyampaikan hal tersebut usai bertemu Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Rabu.

"Sebenarnya Samsung tidak setuju dengan lima opsi perhitungan TKDN ponsel pintar, apalagi bisa 100 persen hitungannya dari software (perangkat lunak)," kata Lee.

Menurut Lee, memenuhi TKDN software dinilai lebih mudah dibandingkan memenuhi TKDN hardware (perangkat keras) pada smartphone 4G, karena membutuhkan nilai investasi yang jauh lebih rendah.

Pria asal Korea Selatan yang mahir berbahasa Indonesia ini mengatakan, mekanisme tersebut dinilai tidak adil bagi perusahaannya yang telah membangun pabrik dan berupaya memenuhi TKDN hardware sebesar 20 persen.

"Berarti nanti investasi masa depan yang gampang, kan cuma software saja, hardware tidak ada. Padahal industri elektronika di Indonesia masih susah kan dibanding Vietnam," ujar Lee.

Sementara itu, Dirjen Industri Logam Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menanggapi, bahwa suatu aturan yang ditetapkan pemerintah memang tidak bisa memuaskan semua pihak.

"Memang suatu peraturan tidak bisa memuaskan semua pihak. Kami sedang cari jalan keluarnya," ujar Putu melalui pesan elektronik.

Kendati belum memastikan kapan aturan terkait TKDN smartphone 4G tersebut diberlakukan, Putu menyampaikan aturan tersebut diupayakan berlaku dalam waktu dekat.

Diketahui, Kemenperin mengusulkan lima skema batas porsi TKDN untuk hardware dan software ponsel pintar 4G.

Skema pertama adalah 100 persen hardware untuk kontribusi komponen manufaktur; skema kedua, 75 persen hardware dan 25 persen software; skema ketiga adalah hardware dan software masing-masing 50 persen.

Sementara itu skema keempat, 25 persen hardware dan 75 persen; dan skema kelima adalah 0 persen hardware dan 100 persen software.

Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Zakyudin mengatakan, produsen ponsel nantinya bisa memilih skema mana yang ingin diterapkan untuk memenuhi aturan TKDN smartphone 4G.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016