Bogor (ANTARA News) - Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) bidang teknologi Woro Indah Widyastuti menilai penyedia jasa penitipan berbasis dalam jaringan atau online, seharusnya mengajukan izin sebagai pengelola jasa titipan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Seharusnya jika mematuhi undang-undang yang berlaku, jasa penitipan berbasis online tersebut juga mengajukan izin sebagai pengelola jasa penitipan, karena mereka menyelenggarakan itu," kata Woro selepas Musyawarah Nasional IX Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) di Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Dia memandang setiap kegiatan jasa penitipan atau pengiriman ekspres, pos dan logistik baik jarak dekat atau jauh harus mengikuti undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos jika terjadi kegiatan pembayaran bagi penyedia jasanya seperti fitur Go-Box dari penyedia layanan transportasi online Go-Jek.

"Salah satunya Go-Jek, saya gak tahu dia itu punya izin atau tidak, seharusnya jika ada kegiatan itu, sesuai dengan undang-undang," ujar dia.

Dia menyatakan jika perusahaan induknya (Go-jek) menyatakan hanya menjual aplikasi handphone, seharusnya mewajibkan mereka yang membeli applikasi tersebut adalah mereka yang memiliki izin mengelola jasa tersebut.

"Jika mengatakan hanya menjual applikasi, dia harus mewajibkan orang-orang yang membeli atau memanfaatkan harus pada pihak yang memiliki izin jasa titipan atau paling tidak orang yang memiliki izin jasa titipan tersebut," katanya.

Terkait dengan pandangan jasa penitipan tersebut harus diatur dalam satu regulasi, dia mengaku akan menjadi pekerjaan yang sulit mensinergikan penyelenggara jasa yang berbasis aplikasi online dan konvensional yang sekarang menjadi gap sehingga menyebabkan aksi demonstrasi pengemudi angkutan umum baru-baru ini.

"Kita semua tentu mengharapkan nantinya antara aturan yang dibuat dan penerapannya bisa memberikan kemanfaatan yang tidak saling menjatuhkan industri tapi malah memberikan sinergi," ujarnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016