Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi dari Universitas Katholik Soegijapranata, Djoko Serijowarno, berpendapat angkutan berbasis aplikasi wajib mengurus izin operasi seperti taksi konvensional.

"Meski sudah ada yang berbadan hukum seperti koperasi, hendaknya dapat mengurus izin operasional seperti taksi konvensional," kata Djoko di Jakarta, Selasa.

Djoko menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Selain itu, dia menambahkan perusahaan angkutan taksi wajib melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan, mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Perizinan juga harus transparan dan hilang dari aksi pungutan tidak jelas alias pungli yang turut menghambat pengembangan usaha dan membebani pengusaha selama ini," katanya.

Selain itu, angkutan taksi yang berizin resmi harus memenuhi ketentuan, seperti diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu.

Selain itu, lanjut dia, penetapan wilayah operasi taksi perlu mempertimbangkan kebutuhan jasa angkutan taksi, perkembangan daerah kota atau perkotaan, tersedianya prasarana jalan yang memadai.

"Ciri angkutan taksi adalah tidak berjadwal, dilayani dengan mobil penumpang umum jenis sedan dan van, tarif angkutan berdasar argometer, pelayanan dari pintu ke pintu," katanya.

Selain itu, kendaraan yang digunakan harus dilengkapi tulisan "TAKSI" ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning bila dalam keadaan kosong dan padam bila argometer dihidupkan.

Selanjutnya, dilengkapi alat pendingin udara, ada logo dan nama perusahaan, ada lampu bahaya warna kuning, tanda jati diri pengemudi di dashboard kendaraan, radio komunikasi, keterangan biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan, ada nomor urut kendaraan serta argometer disegel oleh instansi berwenang.

Mengingat perkembangan teknologi informasi terkini yang dapat mempermudah pengguna jasa angkutan taksi, menurut dia, tidak ada salahnya perlu tambahan aturan yang tidak mengikat untuk angkutan taksi agar mulai melengkapi teknologi informasi.

"Namun tidak wajib, karena di beberapa daerah masih dapat dioperasikan secara konvensional," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016