Jakarta (ANTARA News) - Masalah transportasi berbasis aplikasi bisa diatasi antara lain dengan  memberlakukan kendaraan tersebut sebagai angkutan umum, kata Ekonom dari The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip.

"Semua taksi harus diberlakukan sebagai angkutan umum. Baik taksi konvensional maupun taksi baru berbasis online. Izinnya harus sama. Kontrol terhadap armada taksi juga harus diberlakukan," ujar Sunarsip dalam pesan tertulisnya, Selasa.

Dengan begitu, lanjut dia, mobil yang digunakan sebagai taksi berbasis aplikasi harus lolos pengujian demi menjamin kelayakannya sebagai transportasi.

"Artinya, mobil-mobil yang dipergunakan dalam taksi baru berbasis aplikasi juga harus dilakukan pengujian oleh regulator utk menjamin kelayakannya sebagai taksi," tutur dia.

Selain itu, identitas taksi juga harus jelas. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan/Dinas Perhubungan harus menghapus pajak atau pungutan-pungutan yang tidak perlu untuk memberikan perlakuan yang sama bagi taksi konvensional dengan taksi baru berbasis aplikasi.

"Nanti yang akan membedakan antara taksi satu dengan yang lain adalah hanya pada layanan dan harga. Sebab, dengan barrier to entry-nya sama, saya yakin semua taksi akan memiliki level persaingan (level playing of field) yang sama, sehingga nantinya fixed cost-nya akan relatif sama," kata Sunarsip.

"Nantinya hanya ada satu taksi, yaitu TAKSI saja. Enggak ada lagi pembedaan: taksi konvensional dan taksi baru berbasis aplikasi. Taksi konvensional pun nantinya akan meng-upgrade dirinya dengan sistem yang sama dengan taksi baru," tambah dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016