"Yang kita terima hanya KDRT-nya saja."
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (Kejati DKI) Jakarta menyatakan, berkas perkara Fanny Safriansyah (Ivan Haz) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima dari Polda Metro Jaya tidak tercantum ada kasus narkoba.

"Yang kita terima soal KDRT terhadap pembantunya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, kepada ANTARA News di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, berkas Ivan Haz, yang juga anggota DPR RI dan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, itu diterima Kejati DKI Jakarta pada 10 Maret 2015.

Saat ini, menurut dia, berkasnya masih dipelajari oleh jaksa peneliti. "Sekarang masih diteliti berkasnya," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, "Yang kita terima hanya KDRT-nya saja."

Asisten rumah tangga benisial T (20) melaporkan Ivan Haz ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan pada 30 September 2015.

Menurut Laporan Polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Ivan Haz selain memperlakukan asisten rumah tangganya secara kasar,  juga melarang keluar rumah dan menyita telepon selulernya sejak bekerja pada Mei 2015.

Usai melakukan pemeriksaan hampir 11 jam, penyidik menahan Ivan Haz selama 20 hari sejak 29 Februari 2016.

Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa contoh rambut dan darah Fanny Safriansyah (Ivan Haz) guna mengetahui kemungkinan adanya pengaruh narkotika saat melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016