Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menilai perlu ada kebijakan yang memayungi inovasi-inovasi perusahaan-perusahaan sejenis Uber dan Grab di era digital seperti saat ini.

"Bagaimana pun juga, kita ada di era digital. Inovasi seperti Uber dan Grab yang dilahirkan oleh para inovator, termasuk juga Gojek, akan tumbuh terus. Ini harus bisa harmonis, antara pemerintah dan aturannya dengan perkembangan digital," katanya dalam jumpa pers Indonesia Creative Cities Conference 2 di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, di awal-awal perkembangan inovasi tersebut, memang ada sejumlah gesekan yang terjadi.

"Kita butuh umbrella (payung) kebijakan supaya tidak hanya sebagai pemadam kebakaran saja. Kami dengan kementerian/lembaga akan membicarakan peraturan yang lebih terbuka bagi para inovator," katanya.

Menurut, ayah dari penyanyi Sherina itu, peraturan yang lebih terbuka dan mendukung para inovator diharapkan bisa menjauhkan para kreator dari tuntutan pelanggaran.

Contohnya, kata Triawan, adalah apa yang terjadi pada pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi, yang didakwa hukuman pidana setelah gagal melakukan inovasi.

"Padahal Thomas Alfa Edison saja, membutuhkan 5.000 kegagalan baru bisa ketemu lampu. Tapi gimana di Indonesia, kegagalan itu berpotensi dikriminalisasi. Kita ingin perbaiki itu, caranya dengan perbaiki tatanan hukum dan aturan itu," katanya.

Menyusul ancaman dibekukannya layanan taksi online berbasis aplikasi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk pemblokiran kedua aplikasi tersebut.

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited 9Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.

Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum, serta melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi pemerintah.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016