Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR RI mendorong pemerintah untuk mendesak PT Lapindo Brantas agar secepatnya menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi pascabencana semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. "Kami mendorong pemerintah untuk mendesak PT Lapindo Brantas agar secepatnya membayar ganti rugi kepada masyarakat korban semburan lumpur," kata Ketua Komisi V DPR RI, Drs H Akhmad Muqowam, di Jakarta, Senin, saat memimpin rapat Konsultasi dan Rapat Kerja Komisi V DPR RI. Pada rapat tersebut hadir Ketua DPR Agung Laksono, Menko Perekonomian Boediono, Menhub Hatta Rajasa, Menpera Yusuf Asyari, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan Menkeu Sri Mulyani. Pembayaran ganti rugi yang telah disepakati pemerintah dan PT Lapindo Brantas yang harus dibayar pihak Lapindo meliputi tanah, pekarangan, sawah, dan lain-lain kepada masyarakat korban semburan lumpur sebesar Rp2,5 triliun. Selain itu, PT Lapindo Brantas juga harus membayar kewajiban-kewajiban atas dana tanggap darurat Rp1,3 triliun kepada pihak-pihak terkait setelah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). "Secara eksplisit kami juga mendesak pemerintah untuk menetapkan batasan tanggung jawab Lapindo," katanya. Salah satu keputusan rapat itu menyebutkan komisi V DPR RI dan pemerintah sepakat mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur pasca semburan lumpur Lapindo pada APBN 2007 dan dilaksanakan dengan proyek tahun jamak ("multi year").(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007