Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Hari ini BS (Budi Supriyanto) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Namun hingga saat ini Budi belum terlihat hadir di gedung KPK.

Selain agenda pemeriksaan Budi sebagai tersangka untuk pertama kalinya, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lain yaitu Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary dan Kepala Sie Perencanaan BBPJN IX Okto Fery Silitonga.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Budi sebagai tersangka sejak 29 Februari 2016.

Budi diketahui menerima uang 305 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,8 miliar) dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 404 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,8 miliar) di mana 99 ribu dolar Singapura (sekitar Rp935 juta) sudah diberikan kepada Damayanti dan dua orang rekannya Dessy dan Julia.

Sejumlah anggota DPR Komisi V juga sudah diperiksa KPK dalam perkara ini.

Anggota Komisi V dari fraksi Partai Hanura Fauzih Amro mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016