Cisarua, Bogor (ANTARA News) - Semua pihak diimbau lebih memahami semua produk dan putusan MPR, terutama UUD 1945, karena sampai kini konstitusi belum dipahami secara utuh, bahkan masih ada perguruan tinggi dan dunia pendidikan di bawahnya yang tetap menjelaskan konstitusi lama, sebelum diamandemen MPR. Imbauan disampaikan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, dalam Sosialisasi produk MPR bagi wartawan parlemen di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu dan Minggu. Sosialisasi menghadirkan pula Wakil Ketua MPR, AM Fatwa dan Wakil Ketua DPD, Mooryati Soedibyo serta anggota MPR, Patrialis Akbar (PAN), Pataniari Siahaan (PDIP) dan Rambe Kamarulzaman (Golkar). Nurwahid mengemukakan banyak wacana yang dikembangkan di masyarakat, termasuk wacana terkait hubungan antarlembaga tinggi negara, tanpa menggunakan pijakan konstitusi. Padahal semua wacana dan keputusan dilandasi ketentuan dalam konstitusi hasil amandemen, misalnya mengenai wacana rangkap jabatan Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) yang tidak diatur dalam konstitusi. "Pasal 21 UUD 1945 tidak mengatur adanya rangkap jabatan itu dan Pasal 24 konstitusi menegaskan KY diatur dalam ketentuan UU tersendiri. Ini menunjukkan betapa pemahaman terhadap konstitusi masih perlu ditingkatkan," katanya. Pemahaman yang kurang juga terjadi di lembaga penidikan nasional. Banyak laporan yang diterima pimpinan MPR bahwa guru dan pengajar pendidikan belum mengajarkan atau menjelaskan kepada muridnya mengenai UUD 45 hasil amandemen. Seorang guru di Jakarta masih menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ada, padahal berdasarkan konstitusi hasil amandemen, DPA dihapus. "Itu terjadi di Jakarta. Jangankan muridnya, gurunya saja belum memahami konstitusi hasil amandemen," katanya. Nurwahid menjelaskan pula bahwa seorang staf di Setjen MPR menempuh pendidikan di Paket C. pengajarnya amsih menyodorkan dan mengajarkan konstitusi yang lama. "Staf MPR itu kemudian memberi tahu bahwa telah ada ketentuan konstitusi hasil amandemen," katanya. Nurwhid yang sebelumnya adalah Presiden PKS menyebutkan, pihaknya sesuai agenda yang telah ditentukan, terus-menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tim sosialisasi ini terdiri aats 70 anggota MPR. Namun upaya itu tidak berarti apa-apa tanpa dukungan semua pihak terutama jajaran pemerintah. Tim ini telah melakukan sosialisasi di semua propinsi, selain itu di 160 kabupaten serta departemen-departemen. tahun 2007 ditargetkan sosialisasi di setidaknya 160 kabupaten. Wakil Ketua MPR AM Fatwa juga menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan secara luas melalui berbagai cara. termasuk tatap muka secara langsung dengan masyarakat dan jajaran departemen dan pers. Namun pemahaman publik terhadap UUD 45 masih perlu ditingkatkan lagi. Anggota MPR Rambe Kamarulzaman, Pataniari Siahaan dan Patrialis Akbar menjelaskan, pemahaman yang mendalam terhadap konstitusi di kalangan pemerintah akan menghindari terjadinya kesalahan dalam menetapkan ketentuan hukum. Salah satunya, adalah kekisruhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2006 karena pemahaman yang perlu ditingkatkan terhadap konstitusi. "PP diterbitkan harus berdasarkan UU agar tidak menimbulkan polemik," kata Rambe. (*)

Copyright © ANTARA 2007