Banda Aceh (ANTARA News) - Kejaksaan pada Selasa mengeksekusi pengenaan hukuman cambuk kepada 18 terpidana yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja mengawal ketat pelaksanaan hukuman yang dipusatkan di kompleks Musala Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
 
Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal, Kepala Kejaksanaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin, para pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh, serta ribuan warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk tersebut.

Eksekusi antara lain dilakukan pada enam orang yang dihukum 40 kali cambuk karena terlibat masalah khamar atau minuman keras, melanggar Pasal 15 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu ada 10 terpidana yang terbukti melakukan maisir atau perjudian. Mereka melanggar Pasal 18 Qanun No. 6 Tahun 2014 dan dihukum delapan kali cambuk dipotong masa penahanan masing-masing dua kali cambuk.

Dua terpidana yang lain yang terbukti berkhalwat atau melakukan perbuatan tidak patut. Mahasiswa pria berusia 21 tahun dan perempuan 19 tahun itu masing-masing dihukum 10 kali cambuk dikurangi dua kali cambuk sebagai pengurangan masa penahanan.
 
Keduanya, yang ditangkap di Gampong Punge Blangcut pada 24 November 2015, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Sebelum eksekusi cambuk berlangsung, Wali Kota Banda Aceh sempat meminta pelajar yang hendak menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut kembali ke sekolah.

"Ini bukan tontonan. Tolong anak-anak yang berseragam kembali ke sekolah. Tapi, kalau ada guru pendamping kalian, tolong jumpai saya," ungkap Hj Illiza Saaduddin Djamal.

Para pelajar tersebut kemudian diperkenankan melihat eksekusi hukuman cambuk setelah guru pendamping mereka menemui Wali Kota Banda Aceh.

Wali Kota mengatakan hukuman itu sudah diberlakukan di seluruh Aceh.

"Hukuman ini sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera. Karena itu, masyarakat yang menyaksikan hukuman ini tidak boleh meniru perbuatan mereka yang terlanjur bersalah melanggar syariat Islam," katanya.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016