Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz berjanji memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan asisten rumah tangga T (20).

"Pengacaranya sudah datang di Polda Metro Jaya tinggal menunggu IH (Ivan Haz)," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Eni Dwi Djajanti di Jakarta, Senin.

Eni menyatakan pengacara tersangka Ivan Haz telah berkoordinasi dan memastikan kliennya itu akan mendatangi penyidik Polda Metro Jaya.

Eni mengungkapkan rencana awal penyidik untuk melakukan perintah membawa jika putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu tidak memenuhi panggilan kedua.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada Selasa (23/2), namun Ivan Haz tidak dapat hadir dengan alasan harus mengikuti kegiatan partai selama sepekan.

Penyidik pun mengagendakan panggilan kedua pada Senin (29/2).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016