Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Jumat, memeriksa Administrator Pelabuhan (Adpel) Palembang, Daniel Todungan, sebagai saksi atas terbakarnya KM Levina 1. "Pemeriksaan sejak jam 09.00 WIB tadi pagi dan hingga saat ini masih berlangsung di Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Bambang Kuncoko di Jakarta, Jumat petang. Ia mengatakan, Daniel diperiksa penyidik lantaran telah mengeluarkan sertifikat kelaikan KM Levina 1. Bambang belum dapat menyebutkan soal hasil pemeriksaan Daniel, karena prosesnya masih berjalan. Selain Daniel, penyidik pada Jumat itu juga memeriksan mualim III KM Levina 1, Subroto, terkait dengan keselamatan penumpang dan barang. Bambang mengatakan, polisi juga mengarahkan pada keterangan soal kemungkinan kapal sengaja dibakar dengan motif untuk mendapatkan klaim asuransi. "Memang ada arah kemungkinan kapal sengaja dibakar. Tapi, harus ingat bahwa klaim asuransi tidak bisa cair tanpa rekomendasi dari kepolisian," katanya. Hingga kini, polisi telah memeriksa 19 Anak Buah Kapal (ABK), enam sopir truk dan sembilan karyawan perusahaan ekspedisi barang. Dokumen yang disita kepolisian adalah dokumen kapal, manifes, tiket penumpang dan buku teli (buku soal catatan barang). Jumlah korban terbakarnya kapal jenis Roll-on Roll-of (Roro) tersebut adalah 50 orang meninggal dan 11 orang dinyatakan hilang. Tiga tersangka yang kini ditahan di Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya adalah Andi Kurniawan (nakhoda), Sumaryono (mualim 1) dan A Liong (kepala cabang PT Praga Jaya, operator KM Levina 1). Syahbandar Tanjung Priok, Jhoni Lantang juga akan dipanggil penyidik kendati saat ini yang bersangkutan juga sedang diperiksa Departemen Perhubungan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007