Jakarta (ANTARA News) - KPK kembali memanggil tiga anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB dalam penyidikan kasus dugaan suap Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dalam proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Drs Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Mohammad Toha diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis.

Ketiganya sudah pernah dipanggil KPK Jumat 19 Februari dan Selasa 23 Februari lalu namun tidak memenuhi panggilan KPK.

Alamudin Dimyati Rois adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Tengah I yang meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kota Semarang; Fathan dari Dapil Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Demak, Jepara dan Kudus; sedangkan Mohammad Toha dari Dapil Jawa Tengah V yang meliputi meliputi Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Ketiganya sama-sama berasal dari Jawa Tengah yang juga asal Dapil Damayanti yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selasa 9 Februari silam, rekan keduanya, Fauziah Amro dari Fraksi Partai Hanura mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015.

Dalam kunjungan itu mereka mendengarkan kebutuhan untuk pembangunan jalan di Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya --Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin-- sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing 33.000 dolar Singapura sehingga total 99.000 dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Abdul Khoir terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016