Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang-Undang melalui keputusan Rapat Paripurna DPR RI ke-19.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto itu kesepuluh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya mengesahkan RUU Tapera menjadi UU.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi, mengungkapkan, RUU Tapera merupakan RUU inisiatif DPR yang pertama kali di periode 2014-2019, yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"RUU ini memberikan gagasan atau cita-cita besar untuk menyelesaikan masalah perumahan bagi rakyat berpenghasilan rendah yang susah mendapatkan akses kredit rumah," kata Yoseph.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan, setelah pengesahan UU Tapera ini, pemerintah akan menyelesaikan beberapa hal yang lebih teknis.

"RUU Tapera tepat karena menghadirkan negara. Setelah diundangkannya UU Tapera, tugas pemerintah menyelesaikan dalam bentuk lebih teknis. Sebagai wujud dukungan pemerintah, pemerintah segera menyiapkan perangkat," tutur Basuki dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan salah satu yang wujud dukungan yang telah disiapkan adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dimasukkan ke dalam program Tapera.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016