Bogor (ANTARA News) - Omset perparkiran di lima lokasi di Stasiun Kereta Api (KA) Kota Bogor diperhitungkan mencapai Rp45 juta, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hanya menerima Rp650.000 dari pajak parkir. Selama ini pihak stasiun Bogor menyewakan lahan ke pihak ketiga sebagai pengelola parkir, ungkap anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Dadang Ruhiyana, dalam kunjungan mendadak ke Stasiun KA Bogor, Kamis. Dari hasil penyewaan tersebut, pihak Stasiun KA Bogor memperoleh penghasilan sekira Rp18 juta per bulan, yang kemudian dibayarkan pajaknya ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dinas Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor sekira Rp650.000 per bulan. Prakiraan sementara itu baru dihitung dari lima lokasi parkir di halaman belakang stasiun, dan tiga dari lokasi parkir tersebut baru beroperasi sekitar satu tahun. Masih ada satu lokasi parkir lagi di halaman depan stasiun serta dua lokasi parkir lainnya di Jalan Mayor Oking dekat pintu masuk stasiun Bogor. "Dari hasil kunjungan mendadak itu, akan kita buat kalkulasi sementara dan kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja dengan lembaga terkait, dalam hal ini DLLAJ, Stasiun Bogor, pengelola parkir," kata Dadang. Melalui rapat kerja itu, katanya, akan diklarifikasi lagi soal omzet perparkiran di stasiun Bogor dan berapa yang dibayarkan ke kas daerah Pemda Kota Bogor. Hal senada dikemukakan anggota Komisi B lainnya, Suherman, yang mempertanyakan izin lokasi parkir di stasiun Bogor dan pembayaran pajak ke kas Pemkot Bogor. Pengelola parkir di Kota Bogor harus ada izin dari UPTD Perparkiran dan membayar pajak ke Pemkot Bogor melalui kas daerah sebesar 20 persen dari omzet di tiap lokasi parkir resmi. "Tanpa ada izin dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku, maka lokasi parkir itu adalah lokasi liar," katanya. Dalam kunjungan mendadak itu, sejumlah anggota DPRD bertanya langsung kepada pengelola maupun penjaga parkir. Menurut Yanto, salah satu pengelola parkir yang mengaku baru mengelola selama 1 tahun dua bulan, pada hari kerja rata-rata menampung sekira 300 sepeda motor dengan tarif Rp2000 per sepeda motor per hari, sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu tidak seramai hari kerja, hanya sekira 200 sepeda motor. Dengan rata-rata omzet sekitar Rp12 juta per bulan, Yanto membayar sewa lahan ke pihak Stasiun KA Bogor senilai Rp4,2 juta per bulan, dan esaran sewa lahannya berbeda-beda untuk setiap lokasi, yakni berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. Menurut Kepala Stasiun KA Bogor, Yuherman, biaya sewa lahan parkir masuk ke koperasi karyawan. "Berapa biaya yang masuk dan berapa biaya yang dibayarkan ke Pemda Kota Bogor, saya belum tahu. Saya baru tiga bulan tugas di Stasiun Bogor," ujarnya. Sementara itu, Kepala UPTD Perparkiran DLLAJ Pemda Kota Bogor, Priyanto, menuturkan bahwa pihaknya menerima pembayaran pajak perparkiran dari stasiun Bogor sebesar Rp650.000 per bulan. "Nilai pajak itu berdasarkan data lama. Kondisinya belum seramai saat ini. Nanti kita akan melakukan pendataan dan perhitungan lagi, berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar oleh stasiun Bogor ke UPTD Perparkiran," katanya. Dalam kunjungan itu, Suherman juga mempertanyakan soal halaman depan bagian kanan stasiun yang saat ini dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL). Padahal, kata dia, lokasi yang telah dipasang kanopi peruntukannya untuk ruang tunggu calon penumpang KRL. "Kepala stasiun sebelumnya, meminta agar halaman depan itu diberi kanopi, agar calon penumpang yang menunggu kereta tidak kepanasan dan kehujanan. Tapi kenapa saat ini jadi tempat PKL," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007