Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (IH) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap asisten pembantu rumah tangga berinisial T (20).

"Segera akan kami panggil yang bersangkutan (IH) sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Jumat.

Sejak tiga hari lalu, Krishna mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait izin pemeriksaan IH yang berstatus anggota legislatif.

Krishna mengaku telah melayangkan surat pemanggilan sesuai alamat kediaman IH pada Jumat ini, selanjutnya agenda pemeriksaan akan dilakukan sekitar pertengahan pekan depan.

Krishna berharap putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Berdasarkan prosedur, Mabes Polri menyerahkan surat izin Presiden kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur pemeriksaan setiap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden.

Pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.

T melaporkan majikannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016