Banda Aceh (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) Aceh.

"Agustus 2016 ini Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh genap sepuluh tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap kekhususan tersebut," katanya di sela-sela pertemuan Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi khusus Aceh, Papua dan DIY, DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan momen sepuluh tahun tersebut sangat tepat dilakukan evaluasi tentang kekhususan guna mempelajari berbagai kendala dalam pelaksanaan Otsus.

"Jangan sampai kita mendengar daerah menyalahkan pusat dan pusat mengatakan daerah yang tidak siap," katanya.

Pihaknya tidak mau otonomi khusus yang diberikan untuk provinsi ujung paling barat Indonesia itu menjadi proyek gagal di nusantara.

"Evaluasi yang dilakukan bisa saja dalam bentuk seminar dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh," katanya.

Ia mengatakan dalam kegiatan tersebut nantinya bisa dilakukan evalaluasi terhadap pasal-pasal di UUPA yang patut direvisi sehingga bisa memperlancar hambatan-hambatan yang dialami Aceh dan pusat.

"Kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan pada bulan lima tahun ini di Jakarta," kata Politisi PKS itu.

Dalam pertemuan yang dihadiri Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Forkopimda Aceh, bupati dan wali kota, juga dihadiri Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi khusus Aceh, Papua dan DIY, DPR, Fadli Zon, Koordinator, Firmandez, Fadhlullah, Irmawan dan Bachtiar Aly.

Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi khusus Aceh, Papua dan DIY, DPR, Fadli Zon mengatakan usulan yang disampaikan Nasir Djamil tersebut merupakan pendapat yang bagus.

"Saya kira evaluasi tersebut penting dilakukan guna menyelesaikan permasalah yang belum terselesaikan dan mencari solusi yang terbaik untuk penyelesaiannya," katanya.

Menurut dia evaluasi tersebut juga sangat penting sebab akan melihat kontinuitas dana Otsus dan sejauh mana efektivitas dalam implementasi dana tersebut.

Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016