Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Hendrar Prihadi diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

Namun, belum diketahui keterkaitan Hendrar dengan Damayanti selain mereka berasal dari satu partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Selain Hendrar, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini

Turut menjalani pemeriksaan yakni Jailani selaku tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi untuk Damayanti.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016