Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua, sebagian besar dari draft ini adalah pelemahan. Lebih dari 90 persen bukan penguatan terhadap KPK
Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR dengan agenda utama membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan Kamis (11/2) batal setelah dua fraksi tegas menolaknya.

Padahal pada rapat Badan Legislasi DPR sehari sebelum itu baru satu fraksi yang nyata menolak, yaitu Fraksi Partai Gerindra. Keesokan harinya, Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono meminta anggota F-PD di DPR untuk menolak revisi.

"FPD berkepentingan melakukan penguatan kelembagaan KPK baik lembaga maupun kewenangannya. Kami tentu akan menolak revisi apabila ditujukan untuk memperlemah KPK," kata Sekretaris F-PD Didik Mukrianto.

Demokrat menilai independensi KPK harus tetap terjaga agar tidak diintervensi oleh siapa pun, termasuk pemerintah melalui Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam konsep revisi UU.

Berikutnya, giliran Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak membahas revisi UU KPK. Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, PKS hanya setuju revisi jika pemerintah kompak dan konsisten membahasnya bersama-sama dengan DPR.

"Jangan sampai terkesan centang perenang antara Menkumham dengan Istana seakan ada ketidakkompakkan antara Menteri Hukum dan HAM dengan pihak Istana," kata Jazuli, kemarin.

Menurut PKS, revisi UU KPK bisa dilanjutkan apabila KPK dilibatkan untuk memberikan masukan-masukan yang substansial.

Sedangkan Gerindra sejak awal menegaskan konsep revisi UU KPK yang ditawarkan akan membunuh KPK karena keempat butir yang akan direvisi adalah unsur penting KPK.

"Kalau empat poin itu direvisi, artinya bubarkan saja KPK, lalu serahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata anggota Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas.

Sikap kedua fraksi membuat fraksi-fraksi lain berpikir ulang sehingga paripurna DPRD ditunda hingga Kamis (18/2).

Presiden hingga KPK

Untuk membuat sebuah undang-undang, perlu persetujuan presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun untuk usul revisi UU KPK ini Presiden Joko Widodo menolak tegas bila memperlemah KPK.

"Kalau revisi dimaksudkan untuk memperlemah KPK, Presiden tegas, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU itu. Kalau revisi dimaksudkan untuk memperlemah, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan itu," kata Staf Khusus bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP, Selasa lalu.

Indikasi memperlemah KPK memang terlihat dari draft revisi. Misalnya, pembatasan atau pemangkasan kewenangan KPK dalam hal penyadapan yang harus meminta izin Dewan Pengawas.

"Jika sebaliknya, misalnya lembaga KPK dibatasi umurnya, kewenangan penuntutan diambil, maka (pemerintah) bisa menarik diri untuk tidak melanjutkan pembahasan," tambah Johan.

Para pemimpin KPK sendiri sejak awal menolak revisi karena dinilai melemahkan KPK.

"Saya bisa pastikan kepada teman-teman, semua sebagian besar dari draft ini adalah pelemahan. Lebih dari 90 persen bukan penguatan terhadap KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Karena menilai revisi akan melemahkan KPK, maka tidak ada satu pun pemimpin KPK yang hadir dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Kamis pekan lalu.

KPK hanya diwakili Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi yang didampingi anggotanya Nur Chusniah dan Anatomi, serta Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati. Akibatnya, rapat dibatalkan.

Setelah meneliti draft revisi UU KPK yang diajukan DPR itu, para pemimpin KPK melihat sejumlah butir pelemahan.

"Setelah kami teliti bahwa banyak yang mengarah kepada pelemahan KPK, misalnya soal kewenangan Dewan Pengawas yaitu penyadapan harus minta izin Dewan Pengawas, ini betul-betul kita anggap yang melemahkan sehingga kami anggap tidak cocok dengan apa yang dikerjakan selama ini," tegas Laode.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sama tegasnya dengan Laode.

Dia menyoroti penyadapan yang disebutnya justru harus dibuat cepat dan tepat, bukan berliku hingga melibatkan hirarki baru yang diusulkan itu, yakni Dewan Pengawas.

"Selama masih bisa menyadap dan dibuat velox and exactus (cepat dan tepat), aman serta rendah risiko masuk angin, maka itu lebih dari cukup," kata Saut.

KPK juga tegas menolak ide lembaga ini hanya menangani kasus korupsi dengan minimal kerugian negara Rp25 miliar.

"Hal ini pun akan kami diskusikan karena sebenarnya bukan soal besaran uangnya tapi soal aktor yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi itu," kata Laode.

Dia meneruskan, "Misalnya anggap saja seorang pejabat tinggi, dia hanya misalnya kurang dari Rp1 miliar, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kan mengenai perubahan sikap perilaku menjadi bukan hanya untuk mengembalikan kerugian negara tetapi ingin mengubah perilaku seseorang supaya jangan melakukan tipikor di kemudian hari ini juga."

Dalam surat yang dikonsepsikan Tim Biro Hukum ke Baleg Kamis pekan lalu itu, KPK menegaskan bahwa UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional KPK sehingga tidak perlu diubah.

KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa UU terkait dengan pemberantasan korupsi.

Yang dimaksud KPK adalah:
1. Amandemen UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari UU 7/2006 tentang ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
3. Harmonisasi rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Empat Poin

Dari total 47 pasal dalam UU KPK, setidaknya ada empat butir pembahasan yang terang-terangan ditolak.

Pertama, pembatasan kewenangan tindak pidana korupsi yang boleh ditangani KPK.
Pasal 11 UU KPK menyebutkan:
1. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutn terhadap tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum penyelenggara negara dan orang lain dan (b) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp25 miliar.
2. Bila tidak memenuhi syarat ayat (1) huruf a dan b, KPK wajib menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian atau Kejaksaan Agung.
3. KPK melakukan supervisi terhadap penyelidikan dan penyidikan yang diserahkan.

Kedua, soal pembatasan kewenangan penyadapan KPK yang tertera pada pasal 12A:
- Ayat 1; penyadapan dilaksanakan (a) setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan (b) izin tertulis dari Dewan Pengawas.
- Ayat 2; Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
- Ayat 3; penyadapan paling lama 3 bulan terhitung izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Ketiga, Dewan Pengawas yang diatur dalam pasal 37A-D.
Pasal 37A Dewan Pengawas adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang dan 1 orang di antaranya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Anggota Dewan Pengawas, menurut Pasal 37D, dipilih dan diangkat oleh Presiden dan memegang jabatan selama 4 tahun serta dapat dipilih dalam jabatan yang sama untuk 1 kali masa jabatan.

Adapun tugas Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37B, yaitu;
- Ayat (1); Dewan pengawal bertugas
  (a) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
  (b) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK
  (c) melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun
  (d) menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU.
- Ayat (2); Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 kali dalam 1 tahun; (3) Laporan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Keempat, dalam draft revisi UU ini, KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tipikor (Pasal 40).

Masih ada dua hal lain lagi yang mengganggu, yaitu penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Polri yang diangkat dan diberhentikan pimpinan KPK atas usul Kapolri (Pasal 43 dan Pasal 45).

Hal lain menyangkut kewenangan penyitaan, KPK hanya boleh menyita dengan izin Dewan Pengawas seperti dalam pasal 47:
- (1) Atas dasar dugaan yang kuat dan bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan dengan izin Dewan Pengawas
- (2) Ketentuan UU yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan tidak berlaku berdasarkan UU ini.

Intinya, draft revisi UU KPK ini memang ingin menjadikan KPK tergantung pada Dewan Pengawas yang diangkat oleh presiden yang sekaligus bergantung kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga penyuplai penyelidik dan penyidik KPK.

Tak heran revisi ini mendapat penolakan luas tidak saja dari KPK, para aktivis antikorupsi, tokoh-tokoh nasional, namun juga masyarakat.

"KPK tidak boleh sedikit pun melemah dan kami banyak melihat upaya pelemahan setiap tahun dilakukan oleh banyak pihak," kata pegiat antikorupsi Todung Mulya Lubis.


Oleh Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016