"Kami memiliki saksi, keterangan, dokumen dan sejumlah bukti lain yang dijadikan dasar untuk menyidik kasus ini," kata Kapolda Metro Jaya.
Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman mengatakan, polisi tidak akan menghentikan proses hukum atas kasus terbakarnya KM Levina 1 kendati kapal jenis Roro itu telah tenggelam di perairan Muara Gembong, Bekasi. "Tenggelam atau tidak tenggelam KM Levina I, penyidikan kasus ini tetap akan dilanjutkan dan tidak berhenti sampai di sini saja," katanya di Jakarta, Selasa. Kapal tersebut terbakar ketika sedang dalam pelayaran menuju Bangka-Belitung dari Jakarta, Kamis, 22 Februari 2007. Bangkai KM Levina I yang ditarik ke arah Muara Gembong, Bekasi, tenggelam saat sekitar 20 anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan sejumlah wartawan memasukinya pada Minggu (25/2) siang. Akibat kejadian itu, tiga orang tewas dan satu masih hilang. Ketiga korban itu adalah Suherman (juru kamera Lativi), AKBP Langgeng Widodo (ahli forensik) dan Kompol Widantoro (ahli forensik) sedangkan yang masih hilang adalah Muhammad Guntur (juru kamera SCTV). Adang Firman mengatakan, penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya tidak bergantung hanya kepada hasil investigasi KNKT dan Puslabfor sebagai barang bukti. "Kami memiliki saksi, keterangan, dokumen dan sejumlah bukti lain yang dijadikan dasar untuk menyidik kasus ini," kata mantan Kapolda Sumatera Barat ini. Dalam kasus ini, polisi telah menahan tiga tersangka yakni Andi Kurniawan (nahkoda), Maryono (mualim 1), dan A Liong (Kepala Cabang PT Praga Jaya Santoso di Tanjung Priok). PT Praga Jaya adalah operator KM Levina I yang beralamat di Jalan Bukit Intan No 83, Kelurahan Sriwijaya, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung. Ketiganya disangka telah lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia seperti yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman mengatakan, polisi menahan ketiga tersangka itu setelah memeriksa belasan saksi, dan dokumen. "Mereka ditahan karena diyakini ada unsur pidana terkait dengan kejadian itu," katanya. Sedikitnya 51 orang tewas dalam kebakaran kapal jenis Roro yang berangkat dari Tanjung Priok menuju Bangka Belitung itu. Bangkai kapal yang diseret ke perairan Muara Gembong Bekasi tenggelam Minggu (25/2) hingga menyebabkan tiga orang tewas dan satu masih hilang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007