Jakarta (ANTARA News) - Yayat Supriatna dari tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso (27), Senin, menyatakan keberatan terhadap langkah penyidik mengerahkan saksi ahli hipnoterapi untuk memeriksa Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna yang diduga diracun sianida.

Yayat juga mempertanyakan tindakan penyidik yang saat ini belum mau memperlihatkan rekaman kamera tersembunyi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kepada pihak Jessica.

Namun, Yayat menegaskan tim pengacara masih mempercayai kerja profesional penyidik, apalagi Jessica tidak diperlakukan diskriminatif oleh polisi selama diperiksa.

Yayat juga bersikukuh kliennya tidak bersalah. "Sampai saat ini tentu sebagai kuasa hukum ya (tidak bersalah)," kata Yayat di Jakarta, Senin.

Yayat mengatakan tim pengacara menyusun strategi pembelaan Jessica pada persidangan namun tak mau mengungkapkannya kepada publik.

Yayat menegaskan keluarga berkeyakinan Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan rekan sekampusnya itu.

Mengenai rencana praperadilan, Yayat menyatakan tim pengacara Jessica belum berencana mengambil langkah hukum terhadap penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Belum, kita masih berunding dengan kuasa hukum yang lain," kata Yayat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016