Jakarta (ANTARA News) - Polisi telah menahan tiga tersangka dalam kasus terbakarnya KM Levina 1 yang mengakibatkan sedikitnya 51 orang tewas di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (22/2) lalu. Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya, AKBP Frederick Kalalebang di Jakarta, Selasa, mengatakan ketiga tersangka yang kini masih diperiksa di Markas Polair Polda Metro Jaya di Tanjung Priok itu adalah Andi Kurniawan (nakhoda), Maryono (mualim 1), dan A Liong (Kepala Cabang PT Praga Jaya Santoso di Tanjung Priok). PT Praga Jaya adalah operator KM Levina 1 yang beralamat di Jalan Bukit Intan No 83, Kelurahan Sriwijaya, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung. Ketiganya disangka telah lalai dalam bertugas, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia seperti yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP. Dalam kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Adang Firman, mengemukakan polisi menahan ketiga tersangka setelah memeriksa belasan saksi, dan dokumen. "Mereka ditahan karena diyakini ada unsur pidana terkait dengan kejadian itu," katanya. Sedikitnya 51 orang tewas dalam kebakaran kapal jenis Roro yang berangkat dari Tanjung Priok menuju Bangka Belitung itu. Bangkai kapal yang diseret ke perairan Muara Gembong Bekasi tenggelam Minggu (25/2) hingga menyebabkan tiga orang tewas dan satu masih hilang. Ketiga korban itu adalah Suherman (juru kamera Lativi), AKBP Langgeng Widodo (ahli forensik) dan Kompol Widantoro (ahli forensik), sedangkan yang masih hilang adalah Muhammad Guntur (juru kamera SCTV). (*)

Copyright © ANTARA 2007