Jakarta (ANTARA News) - Keluarga korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senopati Nusantara mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemberian uang santunan PT Prima Vista (perusahaan yang mengoperasikan kapal tersebut) yang dianggap tidak manusiawi. "Kami mengadukan hal ini kepada Komnas HAM sebagai pressure agar pihak PT Prima Vista tetap bertanggung jawab terhadap masalah ini," kata Joko Suwito Koordinator Keluarga Korban dan Korban KM Senopati ketika ditemui ANTARA News di ruang tunggu Komnas HAM Jakarta, Senin. Menurut Joko pihak PT Prima Vista sebagai perusahaan dari KM Senopati telah memberikan uang santunan sebesar Rp2 Juta bagi yang selamat dan Rp10 juta bagi yang meninggal. Pemberian tersebut menurut Joko tidak layak karena korban adalah manusia yang mengalami penderitaan. Selain itu, menurut Joko, korban bisa jadi merupakan tulang punggung keluarga. "Bagaimana anak-anak mereka, atau keluarga mereka yang ditinggalkan, apakah uang dua juta rupiah dapat menggantikan secara ekonomi posisi korban," kata Joko. Menurut Joko, santunan sebesar itu tidak mempertimbangkan berapa besaran uang yang telah dihabiskan para keluarga korban KM Senopati yang mencari informasi tentang nasib keluarganya dengan berada di Surabaya, serta meninggalkan pekerjaan mereka. Keluarga korban dan korban, menurut Joko, menuntut Rp300 juta bagi yang selamat, Rp400 juta bagi yang hilang, dan Rp500 juta bagi yang meninggal dunia. "Namun yang kami perlukan adalah negosiasi, jadi jumlah tersebut bisa saja turun dan fleksibel tidak sebesar itu," katanya. Joko juga mengatakan bahwa PT Prima Vista telah mendahului pengadilan dengan menyebut tenggelamnya kapal tersebut sebagai musibah. "Dalam arti hukum hal ini berarti force majeur (bukan karena kesalahan manusia) maka dianggap sebagai kesalahan alam, padahal mahkamah pelayaran sendiri belum mengeluarkan putusan apakah bersalah atau tidak," katanya. Joko Suwito bersama delapan orang dari keluarga korban dan dua korban selamat mengadukan nasibnya ke Komnas HAM didampingi oleh LBH Surabaya. Mereka ditemui oleh Staf Kependidikan dan Kesadaran Masyarakat Komnas HAM Roni Giandono dan Triyanto. Roni mengatakan bahwa pengaduan tersebut diterima oleh komnas HAM terkait hak untuk memperoleh keadilan. "Kita kan menindaklanjuti hal ini dengan mengirim surat ke Departemen Perhubungan sejauh mana masalah ini telah diselesaikan," kata Roni. KM Senopati tenggelam di dekat pulau Mandalika perairan Kepulauan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2006. Berdasarkan data penumpang, kapal ini mengangkut total 628 orang yang terdiri atas 542 penumpang, 57 anak buah kapal, dan 29 orang sopir truk dan kendaraan. Selain penumpang, kapal itu juga membawa tujuh truk besar, tiga kendaraan kecil, satu alat berat dan tiga sepeda motor.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007