Semangat memberantas terorisme cukup bahus namun harus memperhatikan HAM dan jangan atas nama terorisme berbuat semena-mena,"
Jakarta (NTARA News) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia sehingga pembangunan demokrasi Indonesia tidak berjalan mundur.

"Semangat memberantas terorisme cukup bahus namun harus memperhatikan HAM dan jangan atas nama terorisme berbuat semena-mena," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.

Jazuli mengatakan rencana penambahan kewenangan Polri harus dilihat secara objektif sehingga jangan sampai ada unsur subjektifitasnya.

Menurut dia, jangan sampai penambahan kewenangan itu membuat sebuah institusi menggunakannya untuk menangkap orang yang tidak sepaham secara politik lalu dicap teroris.

"Harus ketat dan hati-hati serta spesifik," ujarnya.

Dia mengatakan jangan sampai penguatan kewenangan penangkapan itu disalah gunakan untuk menangkap orang yang mengkritik pemerintah.

Selain itu Jazuli Juwaini mengatakan terorisme tidak berkaitan dengan pemeluk agama tertentu karena dilakukan tidak berdasarkan ajaran agama.

"Terorisme itu musuh keamanan, musuh perdamaian, musuh kita semua, maka kita harus memberantas terorisme dan menyeselesaikannya secara komprehensif," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016