Komisi III DPR mendorong KPK untuk mengevaluasi SOP terkait dengan penggunaan senjata api laras panjang dalam upaya penggeledahan yang dilakukan di lembaga negara,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi penggunaan senjata api laras panjang ketika melakukan penggeledahan di lembaga negara.

"Komisi III DPR mendorong KPK untuk mengevaluasi SOP terkait dengan penggunaan senjata api laras panjang dalam upaya penggeledahan yang dilakukan di lembaga negara," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK di Gedung Nusantara III, Jakarta.

Dia menjelaskan, aturan penggunaan senjata di lingkungan lembaga tinggi negara telah diatur dalam UUD 1945 agar tidak bertentangan dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Hal itu, menurut dia, dengan tujuan untuk menjaga etika, kehormatan dan kewibawan lembaga negara.

Kesimpulan kedua, menurut dia, Komisi III DPR meminta KPK menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan target KPK 2015-2019.

Selain itu, menurut dia, meminta KPK meningkatkan sinergitas koordinasi antarlembaga penegak hukum dan sebagai "trigger mechanism" terhadap lembaga penegak hukum.

"Sehingga hasil konkritnya akan dapat terlihat yakni meningkatkan indeks persepsi korupsi," ujarnya.

Mulfachri mengatakan, Komisi III juga meminta KPK meningakatan jumlah penyelamatan keuangan negara, menciptakan lembaga penegak hukum yang bersih dan efektif serta terciptanya budaya anti korupsi yang sistemik di Indonesia.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016