Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memeriksa anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, esok (27/1), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Mengenai surat pangilan atas nama Budi Supriyanto, saksi untuk DWP (Damayanti Wisnu Putranti). KPK sudah mengirimkan surat panggilan kembali pada hari yang sama saat yang bersangkutan tidak hadir yaitu pada Jumat lalu (22/1). Sudah dikirim ke alamat rumah dan kantor di gedung DPR dan yang bersangkutan akan diperiksa besok, Rabu 27 Januari," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

KPK sudah mencegah Budi keluar negeri selama 6 bulan sejak Jumat pekan lalu, demikian juga kepada  Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dalam kasus ini. Namun rekannya, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia yang ruang kerjanya di DPR digeledah KPK tidak dicegah KPK.

Mengenai status Yudi yang tidak dikenai status cegah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan hal itu tidak bisa disamarakatan kepada semua orang.

"Seseorang dicegah keluar negeri atau tidak mengenai pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara DWP ada dua hal yang dibutuhkan pertama untuk mengonfirmasi sejumlah infromasi yang didapat penyidik, kedua apakah ada kemungkinan kasus ini diperdalam dikembangkan," kata Priharsa.

Dari pemanggilan saksi-saksi itu KPK dapat mengembangkan kasus ini.

"Bisa jadi KPK kalau menemukan dua alat bukti bisa dikembangkan ke hal lain seperti ada tersangka baru, tapi tentu bila ditemukan dua bukti baru," tambah Priharsa.

Priharsa mengungkapka barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan di DPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, PT Cahaya Mas Perkasa dan sejumlah tempat lain. "Karena dikhawatirkan menganggu proses penyidikan," tambah Priharsa.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Ketiganya terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016