Jakarta (ANTARA News) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus penggelapan puluhan mobil sewaan di Jakarta. Kasat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta, di Jakarta, Jumat, mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Marni, Hadi dan Wawan. Ketiganya menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Marni disangka menggelapkan 15 mobil rental sekaligus. Tersangka ini menyewa 15 mobil kepada salah satu perusahaan rental untuk dipakai keperluan proyek namun kendaraan itu dipakai sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman. "Dari aksinya itu, Marni meraup untung ratusan juta rupiah," kata AKBP Nico. Namun, dari 15 mobil itu, hanya delapan mobil yang berhasil ditemukan sedangkan tujuh mobil lainnya masih dalam pencarian. Mobil yang ditemukan itu terdiri dari dua Toyota Innova, lima Toyota Kijang kapsul dan satu Daihatsu Taruna. Tersangka ini juga pernah dilaporkan ke Polsek Metro Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Timur dalam kasus yang sama. Dari kasus yang masuk ke Polsek Metro Pasar Rebo, polisi menyita tiga mobil sedangkan di Polres Metro Jakarta Timur menyita empat mobil. Sedangkan tersangka Hadi dan Wawan diduga menggelapkan mobil rental dengan cara menyewa mobil selama satu bulan seharga Rp5 juta. "Saat batas sewa habis, mobilnya tidak dikembalikan tapi malah dijual ke orang lain tanpa persetujuan dari pemilik mobil," kata Nico. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa lima Toyota Kijang kapsul, dan dua Suzuki APV.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007