Pelaku diduga kuat mencuri ikan hias jenis letersik yang dilarang pemerintah ..."
Ternate (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), mengamankan pelaku pencuri ikan hias, Muhamad Ikbal (31 tahun), dan dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Morotai Selatan (Morsel).

"Pelaku diduga kuat mencuri ikan hias jenis letersik yang dilarang pemerintah, sehingga bersangkutan langsung dibawa ke polsek setempat untuk diproses secara hukum," kata Kepala Dinas DKP Pulau Morotai, Suriyani Antarani, di Ternate, Sabtu.

Ikbal diamankan oleh petugas DKP dan warga setempat di KM Giovani di Pelabuhan Imam Lastori dengan barang bukti ikan hias jenis letersik sebanyak 361 ekor yang terbungkus dengan kantong plastik yang disimpan dalam dua karton rokok berukuran besar.

Menurut Suriyani, pelaku mengakui sudah ada orang yang memesan dan menunggu di Ternate, sedangkan tugasnya hanya mengantarnya untuk dibeli.

Kendati sudah bermasalah karena mencuri ikan diperairan laut yang dilarang pemerintah Morotai, namun Ikbal sempat membela diri dengan dalih memiliki izin resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Suriyani mengemukakan, Ikbal adalah pemain lama yang sudah berulang-ulang kali ditangkap karena mencuri ikan di perairan Desa Kolorai dan pelaku sudah diberikan sanksi tertulis berupa teguran.

Bahkan, Ikbal pernah menandatangani surat diatas materi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, tapi buktinya pelaku tetap melanggar kesepakatan yang telah dibuat, sehingga ia bakal menjalani proses hukum yang berlaku.

Dugaan pelaku pencuri ikan hias telah melanggar UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan didalam pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, pemerintah mengatur dan mengembangkan plasma yang berkaitan dengan sumber daya ikan. Di ayat 4 setiap orang dilarang mengambil dan merusak sumber daya ikan.

Oleh karena itu, pelaku terbukti telah menangkap ikan diperairan laut Morotai maka, DKP serahkan pelaku kepihak yang berwajib untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Suryani menambahkan, DKP sudah menyiapkan sejumlah bukti tertulis berupa surat teguran dan pernyataan yang dilanggar oleh pelaku, bukti bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya sudah dikumpulkan, jadi ini akan diproses secara hukum.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016