KPK kemarin telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan. KPK bergerak mulai sore, operasi sampai malam jam 01.00 WIB,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dan mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (13/1) malam terkait dengan proyek di Kementerian PUPR.

"KPK kemarin telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan. KPK bergerak mulai sore, operasi sampai malam jam 01.00 WIB," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Empat orang tersebut, tutur dia, adalah Julia Prasetyarini(UWI) dari pihak swasta, Dessy A Edwin (DES) dari pihak swasta, Abdul Khoir (AKH) dari pihak swasta dan Damayanti Wisnu Putranti (DWP), sedangkan dua orang lain yang diamankan adalah sopir.

Mereka ditangkap di empat lokasi terpisah, kata dia, yakni Julia di Tebet saat dalam perjalanan pulang ke rumah dan Dessy di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Keduanya bertemu dengan AKH di kantor PT WTU di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada UWI dan DES," kata Agus.

Selanjutnya Abdul Khoir ditangkap di Kebayoran, Jakarta Selatan, Damayanti di kediamannya di Lenteng Agung, Jakarta Selatan serta dua sopir di rumah Julia saat mengambil uang.

Dari tangan Julia dan Dessy yang merupakan staf dari Damayanti, kata dia, KPK mendapatkan alat bukti uang sebesar 66 ribu dolar Singapura dan 33 ribu dolar Singapura yang telah diambil Damayanti melalui sopir pada Kamis dini hari di kediaman Julia.

"Total suap sekitar 404 ribu dolar Singapura, suap untuk mengamankan proyek dari kementerian," kata Agus.

Setelah melalui proses pemeriksaan, sprindik, penggeledahan serta gelar perkara yang dihadiri semua pimpinan, KPK memutuskan Damayanti, Julia dan Dessy sebagai penerima uang dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sementara AKH selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Keempat orang tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, sedangkan untuk dua orang lainnya yang berprofesi sebagai sopir akan segera dibebaskan karena tidak terkait kasus suap.

Damayanti Wisnu Putranti adalah kader muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Dapil Jawa Tengah IX (Brebes, Tegal, Slawi) setelah memperoleh 75.657 suara.

Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pertanian dan Perikanan di DPP PDIP sebelum akhirnya dipecat karena tertangkap tangan oleh KPK.

Damayanti memiliki beberapa usaha di bidang pekerjaan umum dan menduduki posisi komisaris jasa konsultan PT Polatek Rancang Bangun dan perusahaan pengadaan barang dan jasa PT Adi Reka Tama. 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016