Jakarta (ANTARA News) - Amandemen UUD 1945 dengan memperkuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan bermanfaat dan menjawab persoalan rakyat dan daerah. Penguatan DPD sekaligus mengutuhkan negara, karena memberikan kesempatan setiap daerah bertumbuh dan berkembang secara dinamis. Demikian pendapat yang mengemuka dalam Forum Dialog Konstitusi yang diselenggarakan Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertempat di Press room DPD Kompleks Parlemen, di Jakarta Kamis. Forum kali ini dimoderatori Wakil Sekretaris Kelompok DPD di MPR, Arief Natadiningrat, dan menghadirkan narasumber Edy Purwanto (Sekretaris Eksekutif Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Lodewijk Gultom (Koordinator Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia/PGI) serta Ester Setiawati (Koordinator Departemen Hukum dan Perizinan Perwalian Umat Budha Indonesia/Walubi) . Lodewijk mengemukakan paling tidak terjadi tujuh pemberontakan daerah sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaan hingga tahun 1959. Belajar dari sejarah tersebut, DPD diharapkan tidak memberontak atas nama daerah-daerah seperti zaman itu hanya karena fungsi, tugas, dan wewenangnya yang tidak sepadan serta perkembangan situasi dan kondisi kekinian yang berbeda. "Apalagi, anak-anak mereka sekarang menjadi anggota DPD," katanya. Karena itu, perlu tidaknya UUD diamendemen kembali harus mengacu pada empat parameter sebagai penuntun perubahan tersebut. Pertama, semakin melindungi seluruh warga negara Indonesia. "Di samping melindungi, semakin menyejahterakan rakyat di semua aspek, sebagai paremeter kedua," katanya. Parameter ketiga, semakin mencerdaskan kehidupan bangsa. Perubahan kedua UUD yang memuat ketentuan alokasi anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengejar ketertinggalan Indonesia di aspek pendidikan sebagai wadah membentuk moralitas, integritas, dan kualitas manusia Indonesia. Parameter keempat, Indonesia tetap menjadi bahagian perdamaian dunia. "Betapa pentingnya amendemen UUD khusus untuk DPD dengan berpegang pada empat parameter," katanya. Dengan belajar sejarah tujuh pemberontakan daerah, DPD diharapkan melahirkan sejarah baru lewat perubahan kembali UUD sehingga anggota DPD periode mendatang merasa naik kelas. DPD dibutuhkan demi menjaga keutuhan negara dengan memberikan kesempatan kepada setiap daerah bertumbuh dan berkembang secara dinamis tanpa disertai keinginan memberontak. Karena mewakili daerah, DPD harus terdepan melakukan pendidikan politik secara terus menerus kepada rakyat di daerah untuk memajukan daerah-daerah. "Jangan daerah-daerah memberontak dulu barulah mereka didengar," katanya. Menurut Lodewijk, bikameral dijadikan sebagai alat mempercepat kemajuan daerah-daerah dalam rangka memperkuat negara. "Dalam struktur negara, hadirnya satu negara bersumber dari wilayah atau daerah. Daerah kuat maka negara juga kuat," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007