Jakarta (ANTARA News) - Memasuki awal tahun dan musim hujan yang kembali mengguyur hampir seluruh wilayah Indonesia maka pengguna mobil disarankan memeriksa ulang perlindungan yang disediakan pihak asuransi.

Pengguna mobil juga harus memperhatikan kesiapan mobil serta perlindungan asuransi mobil termasuk jenis perlindungan yang diterima ketika terjadi bencana banjir.

“Masih ada beberapa para pemegang polis asuransi yang lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan (extended cover) seperti bencana banjir atau angin puting beliung," kata Laurentius Iwan Pranoto, Manager Communication and Event Asuransi Astra dalam siaran persnya, Jumat.

"Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim bisa saja ditolak karena dalam ketentuan polis mereka tidak ada perlindungan ketika terjadi banjir," tambah Iwan Pranoto.

Bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, sebaiknya mengetahui hal-hal penting terkait asuransi seperti perluasan jaminan.

“Untuk pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan apa yang akan dicover asuransi pada mobil anda, comprehensive atau total loss only," kata Iwan Pranoto.

Setelah itu, lanjut Iwan, perhatikan perluasan jaminan yang dijamin oleh pihak asuransi.

"Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga atau kerugian yang lain, apakah asuransi akan mengcover kerugian-kerugian tersebut?" kata Iwan.

"Perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis.” tambah Iwan.

Iwan menyarankan kepada pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau mengajukan perluasan jaminan agar menghubungi nomor penting dari provider asuransi.

Untuk pengguna Garda Oto dapat menghubungi Garda Akses 24 jam di nomor 1 500 112 atau melalui aplikasi Garda Mobile Otocare. Selain itu juga bisa dengan mengunjungi kantor cabang Asuransi Astra atau Garda Center terdekat.

"Ketika para pemilik mobil memahami bentuk perlindungan dari asuransi mobil mereka, dan juga mengerti tentang apa saja yang menjadi kewajiban dan manfaat yang akan mereka dapatkan, mereka tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi kondisi darurat seperti banjir yang dapat tiba kapan saja, karena mereka telah melakukan tindakan antisipatif sejak awal.” tutup Iwan.
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016