Bogor (ANTARA News) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menyatakan mahasiswa sekaligus Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan merasa salah dan sudah meminta maaf sehingga Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentiannya dicabut oleh pimpinan kampus.

"Ternyata dia merasa salah, dia minta maaf dan akhirnya surat pemberhentiannya dicabut," kata Nasir di sela-sela kunjungan kerjanya di Bogor, Kamis.

Nasir menuturkan bahwa mahasiswa untuk melakukan demo di mana pun bagi dirinya sah-sah saja apabila mengikuti prosedur dan etika.

"Kalau di dalam demo itu tidak menunjukkan kekerasan tidak ada masalah tetapi kalau demo itu sampai menghujat dan menjatuhkan martabat orang, itu harus dipikirkan dan tidak boleh," katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dasar pemberhentian terhadap Ronny Setiawan karena yang bersangkutan menghujat dan melakukan penghinaan.

"Jadi, kalau sudah masalah menghujat dan penghinaan sudah masuk ke dalam urusan kriminal tetapi kalau masalah demo, ya bebas saja maka kalau demo itu jangan sampai menjatuhkan martabat orang," ucap Nasir.

Pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akhirnya bersedia mencabut SK Rektor Nomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa atas nama Ronny Setiawan, yang adalah ketua BEM dengan kesepakatan bersama.

Sebelumnya telah ramai diperbincangan di media sosial bahwa Setiawan mendapatkan pemberhentian status mahasiswa atau drop out (DO) akibat mengkritik kebijakan UNJ.

Dalam lima poin kesepakatan yang ditandatangani Rektor UNJ, Prof Dr Djaali, dan Setiawan, mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) itu disampaikan, pimpinan UNJ akan menarik SK pemberhentian serta sepakat berdialog secara kekeluargaan untuk mengklarifikasi seluruh pemberitaan di media sosial.

Berikut lima poin kesepakatan antara pimpinan UNJ dan BEM UNJ pada Rabu (6/1) sore.

Pernyataan Bersama pimpinan UNJ dengan BEM UNJ

1. BEM UNJ sepakat menarik dan meralat seluruh peryataan dan berita-berita yang dimuat di media sosial yang memuat fitnah, penghinaan dan penghasutan yang di-posting mahasiswa UNJ yang dapat menimbulkan keresahan serta kesimpang-siuran informasi yang multitafsir sehingga berdampak buruk pada iklim akademik dan aktivitas kampus secara keseluruhan.



2. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ sepakat untuk melakukan dialog secara kekeluargaan untuk mengklarifikasi berita yang menumbulkan keresahan dan kesimpang-siuran informasi yang multitafsir.



3. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ sepakat untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di UNJ secara musyawarah dan mufakat.



4. Pimpinan UNJ bersedia mencabut SK Rektor Nomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa UNJ atas nama: Ronny Setiawan, nomor registrasi: 3315111295 sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNJ.



5. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ mengajak kepada seluruh warga UNJ untuk kembali menciptakan suasana kampus yang sejuk dan kondusif berlandaskan asas kekeluargaan.



Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab dalam rangka membangun kampus UNJ yang lebih baik dan unggul.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016