Bekasi, Cikarang (ANTARA News) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap enam orang kurir sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah hukum setempat.

"Pelaku kita tangkap pada Senin (4/1) di sejumlah lokasi berbeda dengan barang bukti sabu siap edar total seberat 29,16 gram yang nilainya mencapai Rp25 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Bekasi, Kompol Heru Purnomo, di Cikarang, Rabu.

Keenam pelaku masing-masing MYZ (23), WMF (23), AG (25), AK (29), AS (34) dan DS (25).

Tertangkapnya komplotan tersebut diawali saat pihaknya menangkap pelaku MYZ di Cikarang.

Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan informasi keberadaan lima orang kurir lainnya yang kemudian berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan Kampung Sempu Darusalam RT 06/02 Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Anggota kami menyamar sebagai pembeli. Saat akan bertransaksi, penangkapan kita lakukan," katanya.

Heru mengatakan, markas tersebut sengaja dijadikan tempat kumpul oleh para pelaku dan sudah dua bulan mereka tinggal di sana untuk menunggu konsumen dan beristirahat.

Pihaknya masih menggali keterangan dari para kurir tersebut untuk memburu tersangka lainnya berinisial B yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu.

"B yang kini diburu oleh polisi merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini pengakuan para pelaku, kami sendiri masih memburunya," katanya.

Saat ini, keenam tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi dan dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 dan junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016