Jakarta (ANTARA News) - Pelaksanaan divestasi tiga persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada konsorsium pemerintah daerah bisa melewati batas waktu yang ditetapkan yakni Maret 2007, karena masih menunggu proses negosiasi. "Batas waktu `kan` bukan harga mati. Jadi, proses negosiasi boleh-boleh saja lewat dari batas Maret 2007," kata Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring usai melakukan rapat tertutup pembahasan RUU Mineral dan Batubara dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu. Menurut dia, bagi pemerintah, hal yang terpenting adalah pemerintah daerah sudah mengajukan penawaran sesuai kontrak karya yakni sebelum Maret 2007. "Jadi, kalau penyelesaian divestasinya lebih dari Maret 2007, maka boleh-boleh saja," katanya lagi. Proses divestasi saham NNT sebesar tiga persen senilai 109 juta dolar AS ke konsorsium perusahaan daerah kini tengah dalam proses. Bergabung dalam konsorsium itu adalah perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sesuai aturan, divestasi saham pertama kali ditawarkan ke pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat tidak berminat, maka ditawarkan ke pemerintah daerah. Namun, jika pemerintah daerah juga tidak berminat, maka saham akan ditawarkan ke swasta nasional. Sebelumnya, pemerintah pusat yang diwakili Departemen Keuangan telah menyatakan penolakannya membeli tiga persen saham NNT itu. Kontrak karya (KK) eksplorasi tambang di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB antara Pemerintah Indonesia dengan NNT ditandatangani 2 Desember 1986. Tambang Batu Hijau dengan nilai investasi 1,8 miliar dolar AS diperkirakan memiliki cadangan tembaga sebesar 6,3 miliar "pound" dan emas 7,2 juta "ounce." Sesuai KK itu maka saham NNT akan dilepas secara bertahap hingga 51 persen sampai tahun 2010. Setelah penjualan tiga persen, maka jumlah saham NNT yang ditawarkan adalah sebanyak tujuh persen. Proses penawaran saham sebesar tujuh persen tersebut akan berlangsung sejak Maret 2007 hingga Maret 2008.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007