Kami dirugikan dengan aturan pembagian dana desa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang dipukul rata berdasarkan jumlah desa, idealnya harus memperhatikan komposisi luas wilayah dan jumlah penduduk,"
Padang (ANTARA News) - Jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima rombongan Komisi II DPR dan mengeluhkan ketimpangan dana desa karena dinilai tidak adil dari sisi jumlah yang diterima dengan perbandingan total penduduk yang ada.

"Kami dirugikan dengan aturan pembagian dana desa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang dipukul rata berdasarkan jumlah desa, idealnya harus memperhatikan komposisi luas wilayah dan jumlah penduduk," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar Syafrizal di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu kepada rombongan Komisi II DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy yang sedang melaksanakan kunjungan kerja dalam masa reses kedua tahun 2015.

Menurut dia, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2015 dana desa di Sumbar hanya diterima 754 nagari dan 126 desa yang tersebar di 159 kecamatan pada 12 kabupaten dan dua kota.

Persoalannya adalah ada satu nagari yang sebelumnya merupakan gabungan dari delapan hingga 12 desa sehingga wilayahnya luas dan penduduknya banyak menyebabkan dana yang diberikan tidak memadai.

"Bahkan ada satu kecamatan yang terdiri atas satu nagari, coba bayangkan betapa luas wilayahnya sehingga terjadi kesenjangan antara nagari yang luas dan yang kecil," kata dia.

Ia menjelaskan, sebelumnya UU Nomor 32 Tahun 1999 jumlah desa di Sumbar mencapai 5.200 namun setelah itu kembali dilebur menjadi 800 nagari dan desa.

Akibat kebijakan ini pada 2016 Aceh menerima dana desa mencapai Rp3,6 triliun, sementara Sumbar hanya sekitar Rp600 miliar, kata dia.

Ia berharap pemerintah mengkaji lagi pembagian dana desa dengan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskin.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus mengatakan, Sumbar dirugikan dengan mekanisme pembagian dana desa karena tidak menganut asas keadilan dan pemerataan.

"Ada daerah lain yang penduduknya hanya separuh Sumbar tapi memperoleh dua kali lipat," kata dia.

Menanggapi hal itu, Lukman Edy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya meminta pemerintah mengubah PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa karena dinilai tidak adil.

"PP ini tidak adil terutama untuk daerah di luar Jawa, oleh sebab itu jorong perlu disejajarkan dengan desa di daerah lain," ujarnya.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015