Kotabaru (ANTARA News) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin, mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang memenangkan Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada hak untuk menggugat hasil keputusan KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni, Sayed Jafar-Burhanuddin, kenapa tidak saya manfaatkan," kata Muhammad Iqbal di Kotabaru, Jumat.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat periode 2009-2014 mengungkapkan ada dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan pemenang.

Anak mantan Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja itu menyatakan dugaan kecurangan itu akan dia jelaskan pada sidang Mahkamah Konstitusi.

"Biarlah nanti dugaan itu akan dijelaskan di MK," tandasnya.

Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kotabaru menetapkan, pasangan Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin memperoleh suara terbanyak dari lima pasangan calon lain pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotabaru.

Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin memperoleh 44.873 suara, di atas Muhammad Iqbal Yudiannoor-H Sahiduddin dengan 44.541 suara, lalu Rudy Suryana-Rezky Octavianor 29.462 suara, HM Alamsyah-Rusdianto Haleng 23.319 suara, Irhami Ridjani-Syamsul Alam 12.443 suara dan Alpidri Supian Noor-Gusti Syafrin Masrin 2.850 suara.

Jumlah suara sah pada Pemilihan Kepala Daerah di sini 157.488 suara.



Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015