Jakarta (ANTARA News) - Kehadiran kawasan pemukiman, perdagangan, perkantoran, pendidikan, dan rekreasi atau yang disebut kawasan superblok memerlukan regulasi khusus untuk mewujudkan kehidupan layak di masyarakat, kata Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.

"Keberadaan kawasan superblok di Indonesia hanya untuk orang menengah ke atas saja yang bisa mengakses, sehingga perlu adanya terobosan regulasi terhadap kawasan superblok tersebut," kata Sigit dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sigit berpendapat penataan kawasan tersebut perlu menerapkan konsep Densitas Campuran "(mixed income and mixed density)" yang bisa memberikan akses pada masyarakat menengah ke bawah untuk tinggal di kawasan superblok.

Selain itu ia menilai keberadaan kawasan superblok saat ini mengabaikan prinsip Control Urban Design Guideliness (CDGL) yang membuat tidak adanya konektivitas positif antar blok gedung.

"Juga yang tidak kalah penting adalah perlunya kesiapan infrastruktur atau utilitas kota dalam mengantisipasi kebutuhan dan dampak dari pesatnya pembangunan kawasan superblok yang cukup tinggi ini," kata Sigit dalam "focus group discussion" (FGD) bertajuk "Menggagas RUU Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Terpadu".

Ia berpendapat konsep kawasan superblok yang ditata dengan benar dapat berdampak signifikan terhadap penurunan tingkat polusi udara dan juga mewujudkan ruang kehidupan layak bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015