Jakarta (ANTARA News) - Seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik DPR dalam hubungannya dengan rekaman pertemuan Muhammad Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Sepuluh anggota MKD menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran kategori "sedang" sehingga bisa langsung diberhentikan dari jabatan Ketua DPR, sedangkan tujuh lainnya menyebut "pelanggaran berat" sehingga mesti ada panel etik yang akan memerlukan waktu lebih panjang lagi dalam memutuskan nasib Setya Novanto.

Muhammad Prakosa dari PDIP menjadi satu-satunya dari tiga anggota MKD berasal dari PDIP yang meminta pembentukan panel etik, sedangkan sejawat Prakosa di PDIP, Junimart Ginsang justru meminta pencopotan otomatis Setya dari Ketua DPR karena telah melanggar kode etik parlemen.

Baca juga : Empat indikator pelanggaran Novanto

Ahmad Bakrie dari PAN menjadi di antara anggota MKD yang meminta Setya Novanto dijatuhi sanksi sedang yaitu pembehentian menjadi Ketua DPR RI, sedangkan Viktor Laiskodat dari Nasdem menepis argumentasi tidak sahnya rekaman pembicaraan Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dengan menyatakan itu adalah alat bukti sah untuk "mengadili" teradu Setya Novanto.

"Alat bukti itu cukup untuk menjadi dasar dalam memutus suatu," tegas Viktor.

Guntur Sasangko dari Demokrat dan Sarifuddin Sudding dari Hanura menyebutkan Setya Novanto telah dua kali melakukan dua kali pelanggaran etik sehingga dia mesti diberhentikan dari Ketua DPR.

Baca juga : Suding: ada upaya selamatkan Setya Novanto

Berikut ketujuhbelas anggota MKD yang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik anggota dewan.

Sepuluh anggota MKD yang memutuskan pelanggaran "sedang" sehingga Setya Novanto mesti langsung mundur adalah:
 1. Darizal Basir, Demokrat; pelanggaran sedang (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR)
 2. Guntur Sasangko, Demokrat; pelanggaran sedang
 3. Risa Mariska, PDIP; pelanggaran sedang
 4. Maman Imanulhaq, PKB; pelanggaran sedang
 5. Viktor Laiskodat, Nasdem; pelanggaran sedang
 6. Sukirman, PAN; pelanggaran sedang
 7. Ahmad Bakrie, PAN; pelanggaran sedang (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR)
 8. Sarifuddin Sudding, Hanura; pelanggaran sedang (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR)
 9. Junimart Girsang, PDIP; pelanggaran sedang (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR)
10. Surahman Hidayat, PKS

Sedangkan tujuh anggota MKD lainnya mengategorikannya sebagai "pelanggaran berat" sehingga mesti dibentuk panel etik yang akan memerlukan waktu lebih panjang dalam memutuskan nasib Setya Novanto yang oleh mayoritas anggota MKD dinyatakan terbukti dan sah melanggar kode etik adalah:
 1. Muhammad Prakosa, PDIP; pelanggaran berat (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR dan anggota DPR, namun menyarankan pembentukan panel etik)
 2. Dimyati Natakusumah, PPP (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 3. Sufmi Dasco Ahmad, Gerindra (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 4. Supratman Andi Agtas, Gerindra (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 5. Adies Kadir, Golkar (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 6. Ridwan Bae, Golkar (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 7. Kahar Muzakir, Golkar

Sementara itu beredar kabar di DPR, sebagaimana dilaporkan oleh Metro TV, bahwa Setya Novanto telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada MKD.

Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015