Jakarta (ANTARA News) - Sembilan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari lintas fraksi menyatakan Ketua DPR Setya Novanto bersalah melanggar kode etik wakil rakyat.

Bahkan Muhammad Prakosa dari PDIP merekomendasikan Setya Novanto tidak saja dicopot dari jabatan Ketua DPR, melainkan juga dicopot dari keanggotaannya di DPR.

Namun hanya Sukirman dari Partai Amanat Nasional yang menambahkan bahwa peringatan mesti disampaikan kepada pelapor Menteri ESDM Sudirman Said.

Kesembilan anggota MKD yang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik anggota dewan adalah:
1. Darizal Basir dari Demokrat
2. Guntur Sasangko dari Demokrat
3. Risa Mariska dari PDIP
4. Maman Imanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa
5. Dimyati Natakusumah dari PPP
6. Viktor Laiskodat dari Nasdem
7. Muhammad Prakosa dari PDIP
8. Sukirman dari Partai Amanat Nasional
9. Ahmad Bakrie dari Partai Amanat Nasional

Hampir semua dari keenam anggota MKD ini menyebut Setya Novanto telah melakukan "pelanggaran sedang" atau sanksi sedang", sedangkan rekomendasi kategori hukuman paling keras disampaikan oleh Dimyati, Darizal Basir, Muhammad Prakosa, dan Viktor Laiskodat.

Sedangkan Ahmad Bakrie dari PAN meminta Setya Novanto dijatuhi sanksi sedang yaitu pemberhentian menjadi Ketua DPR RI.

Viktor bahkan menepis argumentasi rekaman pembicaraan Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, sebagai alat bukti sah untuk "mengadili" teradu Setya Novanto.

"Alat bukti itu cukup untuk menjadi dasar dalam memutus suatu," tegas Viktor Laiskodat dari Nasdem.

Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015