Jakarta (ANTARA News) - Tujuh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari lintas fraksi menyatakan Ketua DPR Setya Novanto bersalah melanggar kode etik dengan dua anggota yakni dari Partai Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusumah dan Muhammad Prakosa dari PDIP merekomendasi hukuman paling keras.

Bahwa yang terhormat saudara Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat," kata Muhammad Prakosa dari PDIP di Jakarta, Rabu.

Ketujuh anggota MKD yang sudah menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik anggota dewan adalah:

1. Maman Imanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa
2. Risa Mariska dari PDIP
3. Dimyati Natakusumah dari PPP
4. Darizal Basir dari Demokrat
5. Guntur Sasangko dari Demokrat
6. Viktor Laiskodat dari Nasdem.
7. Muhammad Prakosa dari PDIP

Hampir semua dari ketujuh anggota MKD ini menyebut Setya Novanto telah melakukan "pelanggaran sedang" atau "sanksi sedang".

Rekomendasi paling tegas dan keras justru disampaikan oleh Dimyati, Darizal Basir, Viktor Laiskodat dan Prakosa.

"Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik sehingga harus mendapatkan peringatan sedang dan harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPR," kata Darizal.

Suara hampir sama disampaikan oleh Viktor yang juga meminta Setya Novanto diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015