"Begini ya, AHM melihat bahwa pemerintah mengeluarkan peraturan tapi yang jelas modifikasi adalah tren konsumen jadi kalau pemerintah melakukan larangan, kami dari AHM akan mengikuti itu. Tapi kalau tren konsumen arahnya ke sana bagaimana?" kata Margono Tanuwijaya Direktur Pemasaran AHM kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Margono Tanuwijaya yakin penerapan peraturan tersebut tidak akan banyak mengganggu pehobi modifikasi karena tidak semua motor hasil modifikasi diturunkan di jalan raya untuk kebutuhan transportasi sehari-hari.
"Motor modifikasi itu belum tentu digunakan di jalan, ada pehobi yang memodifikasi untuk lomba atau pameran," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dikabarkan akan melakukan sosialisasi sebelum menerapkan larangan modifikasi tidak sesuai aturan yang diatur pada Pasal 277 juncto Pasal 316 Ayat 2 UU Nomor 22/2009 tantang lalu lintas dan aturan jalan dengan denda maksimal hingga Rp24 juta.
Jika peraturan ini diterapkan maka pengguna kendaraan modifikasi wajib mendaftarkan kendaraannya di kantor Samsat untuk melakukan uji dan mendapatkan STNK yang sesuai dengan perubahan dimensi, mesin, dan daya angkut kendaraan bermotor.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015