Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku mendapatkan copy rekaman, yang berisi percakapan yang mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait kontrak Freeport, dari petinggi PT Freeport Indonesia.

Sudirman Said mengatakan hal itu ketika ditanya oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Akbar Faizal, pada sidang perdana MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Sidang perdana MKD dipimpin oleh Ketua MKD Surrahman Hidayat dan menghadirkan saksi pelapor Menteri ESDM Sudirman Said.

Ketika Akbar Faizal mencecar Sudirman Said, seputar bukti rekaman yang dimilikinya, Sudirman mengakui rekaman itu diperoleh dengan cara mengkopi dari rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sudirman menjelaskan, rekaman tersebut diperolehnya sekitar tiga pekan sebelum dirinya menyampaikan laporan ke MKD, pada 16 Nopember 2015.

Akbar Faizal bertanya, kalau Sudirman meyakini ada dugaan pelanggaran hukum dan memiliki bukti rekaman, mengapa tidak melaporkan kepada aparat hukum yang berwajib.

Menurut Sudirman, sebelum menyampaikan laporan ke MKD dirinya sudah berdiskusi dengan beberpa teman dan disi lain ada dorongan dari publik agar dirinya mengadu ke MKD.

Pada sidang perdana MKD tersebut, Sudirman menyerahkan bukti rekaman secara utuh berdurasi 127 menit yang di-copy-nya ke dalam flash drive.

Sudirman juga menyerahkan, kopi transkrip rekaman. Flash drive dan copy transkrip tersebut diserahkan kepada Ketua MKD, Surrahman Hidayat, yang memimpin sidang.

Pada kesempatan tersebut, Sudirman meminta agar sidang MKD dapat memperdengarkan rekaman dan mencocokkan dengan kopi transkripnya.

"Dengan mendengarkan bukti rekaman, maka masyarakat dapat tahu apa isi rekaman aslinya, sehingga tidak terjadi bisa persepsi terhadap isi rekaman," katanya.

Pada sidang tersebut, anggota MKD, Syarifuddin Suding juga meinta agar MKD dapat memperdengarkan bukti yang lain.

Menurut Suding, ketika menyampaikan aduan, Sudirman Said memberikan bukti rekaman yang sudah terpotong-potong dengan durasi sekitar 11 menit.

"Saat ini Sudirman sudah menyerahkan rekaman secara utuh, agar diperdengarkan, sehingga duduk persoalannya menjadi jelas," katanya.

Namun, anggota MKD lainnya, Ridwan Bae, mencegahnya dengan mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut harus diklarifikasi lebih dulu keasliannya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015