Jakarta (ANTARA News) - ‎ Menteri Perhubungan Ignasisus Jonan membantah klaim Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino bahwa telah mendapat persetujuan dalam perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings Limited.

Bantahan itu diungkapkan Jonan saat ditanya anggota Panitia Angket Pelindo II, Masinton Pasaribu dalam rapat Panitia Angket Pelindo II di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Hadir dalam rapat tersebut mantan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan‎. "Apakah bapak pernah menyetujui klaim Lino dalam perpanjangan kontrak JICT," tanya Masinton.

Mendengar pertanyaan Masinton, Jonan mengatakan bahwa dirinya hanya mengatakan kepada Lino jika ingin memperpanjang kontrak harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

"Tidak pernah pada bulan Agusutus menyetujui perpanjangan konsesi. Enggak benar," Jonan menegaskan.

Lino mengaku Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyetujui perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT). Selain JICT Lino menyebut ada 15 poin kesepakatan yang disetejui oleh Menteri Perhubungan.

Lino mengaku, persetujuan didapat setelah dirinya bertemu dengan Jonan awal Agusutus. Dalam pertemuan tersebut Lino menjelaskan kepada Jonan bahwa tidak ada pemindahan aset JICT kepada Hutchison, semua murni pengelolaan bersama.

"Kami (Lino dan Jonan) menyetujui bahwa tidak ada transfer aset (JICT kepada Hutchinson), sekarang kami (Pelindo II) berharap ada landasan hukum yang kuat (untuk perpanjangan kontrak JICT)," kata Lino.

"Pak Jonan itu teman saya dari dulu, yang seolah-olah ada perbedaan mendasar antara saya dengan Pak Jonan, saya telah selesaikan semua," demikian klaim RJ Lino.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015