Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mendorong agar putusan MKD pada sidang pleno Selasa (1/12) tidak diambil melalui pemungutan suara atau "voting" namun melalui musyawarah mufakat.

"Keputusan MKD yang diambil melalui voting tidak bagus, ini mahkamah mengurusi masalah kehormatan masa dilakukan melalui voting," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Dia menilai rapat di MKD tidak sama seperti Rapat Paripurna atau Rapat Komisi yang bisa dilakukan voting apabila mengambil suatu keputusan.

Menurut dia, rapat di MKD memutuskan mengenai perkara etika sehingga seharusnya tidak diambil melalui voting.

"Ini bukan paripurna atau rapat komisi, etika itu di atas hukum," ujarnya.

Baca :  Junimart: ada anggota MKD beda pandang kesepakatan rapat

Menurut Junimart, jangan sampai rapat kali ini berujung voting dan dia pun akan mencari cara supaya rapat kali ini diambil secara mufakat.

Selain itu dia menjelaskan rapat pleno pada  Selasa (1/12), merupakan penundaan dari rapat kemarin yang berjalan alot yang seharusnya diagendakan penentuan jadwal sidang di MKD dalam menangani kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Dia mengatakan sesuai rapat Senin (30/11) yang diskorsing untuk menindaklanjuti hasil rapat 24 November, rapat tersebut beragendakan tentang pengesahan jadwal persidangan-persidangan, serta pengesahan daftar saksi.

"Dinamika rapat, teman-teman sebagian dari MKD, termasuk pimpinan yang gebrak meja, ingin sekali melakukan peninjauan terhadap legal standing. Yaitu, agar dilakukan kembali verifikasi walaupun sudah selesai," ujarnya.

Menurutnya, peninjauan itu tidak perlu dibahas lagi karena sudah menjadi keputusan MKD pada pekan lalu. Dia meminta anggota MKD saat ini untuk fokus pada agenda yang harusnya memang dibahas.

"Saya harapkan semua akan lebih cerdas," katanya.

Baca : Junimart akan laporkan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir

Anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD belum bisa menetapkan jadwal dan agenda sidang karena masih akan memverifikasi bukti.

Menurut dia, hal itu bukan merupakan langkah mundur namun aturan sudah ditetapkan bahwa sebelum agenda berjalan maka bukti-bukti harus terverifikasi dahulu.

"Kita harus ikuti tata beracara, jangan nanti ini dipermasalahkan sehingga validasi bukti harus diselesaikan," katanya.

Dia menilai masyarakat harus paham tata beracara di MKD bahwa bukti harus diverifikasi dan selama ini belum terverifikasi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015