Pergantian ini kehendak partai dengan pertimbangan tertentu
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi-fraksi mengganti anggotanya yang menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk sementara waktu dalam rangka penuntasan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

Fraksi Golkar mengganti tiga anggotanya di MKD berdasarkan pada keputusan DPP Partai Golkar. Tiga anggota MKD dari Golkar yang diganti adalah Dadang Muchtar, Budi Supriyanto dan Hardisoesilo. Ketiganya digantikan oleh Ridwan Bae, Adies Kadir dan Kahar Muzakir.

"Kita dapat tugas dari partai dan kami jalankan. Pergantian ini kehendak partai dengan pertimbangan tertentu. Bukan untuk mengawal Pak Setya Novanto," kata Ridwan Bae di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Ini persoalan yang memerlukan pemahaman yang dalam, ya harus berangkat pada rasionalitas dalam artian kasus-kasus yang masuk itu adalah selektif, bermanfaat bagi negara, kemudian bisa memberi manfaat bagi anggota itu sendiri dan tidak terpolitisasi meski kita di ruang politik. Mahkamah ini harus berwibawa," lanjutnya.

Ia menegaskan, Ketua Umum DPP Partai Golkar maupun Ketua Fraksi Partai Golkar tidak memberikan arahan khusus kepada anggota MKD dari Golkar.

"Sama sekali tidak ada. Dari Pak Aburizal Bakrie tidak ada arahan. Dari Ketua Fraksi Partai Golkar juga tidak ada," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu.

Selain Fraksi Partai Golkar, hampir semua fraksi mengganti anggotanya yang duduk di MKD DPR RI. Fraksi PAN mengganti dua anggotanya, Hang Ali Saputra Syah Pahan dan Ahmad Riski Sadiq. Keduanya digantikan oleh A. Bakrie dan Sukirman.

Fraksi Partai Demokrat mengganti anggotanya Guntur Sasono dengan Fandi Utomo. Selanjutnya, Fadholi dari Fraksi NadDem diganti oleh Akbar Faizal, sedangkan Fraksi PDIP mengganti M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015